Halo Para Pelaku Wisata di Bali!
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi para Turis selama berada di Bali. Surat edaran ini menjadi payung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menertibkan aktivitas para Turis, khususnya wisatawan mancanegara, selama berada di Pulau Dewata. Salah 1 kebijakannya yakni menghimbau agar para turis bertransaksi menggunakan QRIS.
Berbicara mengenai transaksi menggunakan QRIS, BaliCASH hadir memberikan solusi! BaliCASH merupakah Platform Digital Money Converter yang dapat digunakan untuk transaksi penukaran mata uang para Turis ke Rupiah secara cashless dan berbelanja menggunakan QRIS (cashless) tanpa harus report dengan uang tunai.
Kabar gembira!! Bagi Anda para Pelaku Wisata di Bali yang ingin mendapatkan revenue baru, yuk saatnya menjadi Agent BaliCASH! Anda bisa mendapatkan revenue tambahan beserta komisi mulai dari Rp. 3.000.000 sampai Rp. 100.000.000,- per hari!
Mau tahu caranya? Cek di bawah ini:
Yuk, saatnya bergabung menjadi menjadi Agent BaliCASH dan dapatkan Revenue tambahan pada Industri Pariwisata dengan less effort!
Contact Customer Support BaliCASH untuk informasi lebih lanjut! *Klik disini
*Panggilan kepada Travel Agent, Travel Guide, Driver, Cafe & Restaurant, Guest House, Villa Manejemen, Hotel & Resort dan Pelaku Wisata Bali lainnya!
Leave a Reply